
Inovasiborneo, Puruk Cahu – Maman bakal calon Kepala Desa Juking Pajang terkait salahsatu dokumen persyaratan pencalonannya beberapa waktu lalu sempat meminta melegalisir copy Ijazah Sekolah Dasar miliknya, ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya. Perihal ini diutarakan Hidayat Toni Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya saat ditemui di ruang kerjanya.
Setelah dilihat diteliti kembali dengan seksama Ijazah SD milik Maman tersebut sulit dibuktikan keabsahannya. Karena sulit dibuktikan keabsahannya, maka pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Murung Raya sudah menarik kembali seluruh berkas yang telah terlanjur dikeluarkan tersebut dari panitia Pemilihan Kepala Desa Juking Pajang, untuk keperluan Pilkades serentak tahun 2023.
Untuk kelancaran pencalonannya sebagai salahsatu bakal calon kepala desa, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya meminta H. Maman untuk dapat membuktikan terlebih dahulu keabsahan Ijazah Sekolah Dasar (SD) miliknya tersebut, agar dapat dipergunakan sebagai salah satu persyaratan maju menjadi peserta calon kepala desa. Senin, (20/3/2023).
“Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak berani sembarangan melegalisir ijazah. Kalau memang Maman ingin melegalisir kembali ijazah miliknya, kita meminta yang bersangkutan untuk dapat terlebih dahulu membuktikan keabsahan Ijazah SD miliknya, baru kita legalisir kembali,” terang Hidayat.
Hidayat Toni juga menambahkan, untuk surat keterangan yang sempat diberikan oleh Kepala Sekolah SD N 1 Juking Pajang, Rusdiansyah kepada Maman juga sudah dicabut dikarenakan adanya kekeliruan dan telah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya.
“Kepala Sekolah SDN 1 Juking Pajang mengakui tidak berani memberikan surat keterangan bahwa Maman benar benar Alumni SD N 1 Juking Pajang, maka dari itu surat keterangan yang sempat dikeluarkan dicabut kembali dan tidak bisa dipergunakan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

