
Puruk Cahu,IBM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-1 pada Masa Sidang II Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, pada hari Jum’at pagi (5/6/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan agenda utama yakni penerimaan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pelaksanaan rapat, kehadiran anggota DPRD tercatat sebanyak 13 orang, memenuhi syarat kuorum untuk melangsungkan rapat secara sah dan berhak mengambil keputusan. Turut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, beserta Asisten III Sekretariat Daerah Andry Raya.
Hadir juga perwakilan dari TNI yaitu perwakilan Dandim 1013 Muara Teweh dan Danramil Murung yang diwakili oleh Kapten Sahroni, serta perwakilan dari Polri mewakili Kapolres Kabupaten Murung Raya. Selain itu, turut hadir sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Murung Raya serta tamu undangan lainnya yang menyaksikan rapat paripurna tersebut.
Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 ini menjadi tidak penting dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan anggaran tahun lalu. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjadi bahan utama bagi komisi-komisi di lingkungan DPRD untuk melakukan pembahasan mendalam guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kebenaran penggunaan anggaran daerah.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya dalam pembukaan rapat menyampaikan harapan agar proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan tertib, obyektif, dan menghasilkan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya.

