
Inovasiborneo, Puruk Cahu – Setiap kapal yang menggunakan mesin motor/mobil, dan digunakan untuk keperluan transfortasi selayaknya bus Air, yang bermuatan orang, penumpang dan barang dll, yang tujuan jarak jauh dekat ataupun jarak jauh, perjalanan 1 s/11 jam pelayaran, semua akan di ukur dan dilakukan pengecekan.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keselamatan dan kenyamanan transportasi bepergian bagi warga masyarakat yang melakukan perjalanan mengarungi sungai Barito, maka setiap pemilik kapal ataupun ABK anak buah kapal akan di bekali penyuluhan saran dan masukan, sekaligus akan di berikan dokumen kapal yang nantinya akan diterbitkan untuk masing masing pemilik kapal taksi air ataupun bus air.
Pengecekan pelayanan dan pembuatan dokumen administrasi yang sekaligus pemeriksaan pengukuran kapal – kapal taksi sungai dilaksanakan di dermaga atau pelabuhan Kelurahan Beriwit, Kota Puruk Cahu. Jum’at, (17/3/2023).
Setelah pengukuran yang sesuai lebar panjang nya maka masing masing kapal akaan diberikan surat keterangan ukuran kapal yang nantinya juga akan di terbitkan surat kelayakan kapal sungai serta pas sungai sebagai pelengkap administrasi. Dokumen ini juga sangat dibutuhkan oleh kapal taks air yang bermuatan penumpang dan barang yang bersubsidi.
“Sesuai Permenhub Nomor 61 tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Angkutan Sungai serta tidak terlepas dari peran serta pemerintah. Seperti yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Murung Raya menjalankan tugas dan tanggung jawab dan upaya dalam mewujudkan keselamatan kerja di bidang transportasi pelayaran taksi sungai, maka perlu diadakan pengecekan bodi dan mesin kapal taksi air, dan jumlah alat perlengkapan keselamatan kapal serta perlengkapan terkait lainnya”, pungkas Tulus Kabid. Sungai dan Penyebrangan Dishub Mura.