Wakil Ketua DPRD Murung Raya Jadi Saksi Ahli Sidang PHI

Palangka Raya, inovasiborneo – Gugatan Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 6 orang karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh PT. Harmoni Panca Utama (HPU) telah memasuki masa Sidang Ke-6 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya.

Keterangan photo
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin Saksi Ahli dalam Sidang PHI di Palangka Raya.

Pada sidang yang berlangsung pada Senin (13/7/2020) pagi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dihadirkan untuk menjadi saksi ahli dari pihak penggugat.

Dalam menyampaikan pandangannya didepan tiga orang hakim, Rahmanto dengan tegas menyayangkan sikap dari tergugat (PT. HPU) yang dari awal menutup diri terhadap saran dari perbagai pihak, baik itu penyelesaian tingkat bipartit, hingga tripartit.

“Bahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk mempekerjakan kembali ke 6 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak tersebut tidak dihiraukan. DPRD sudah menyampaikan dasar yang dipakai perusahaan untuk mem-PHK ke 6 karyawan, yakni tes urine, hanya sebuah petunjuk dan bukan sebuah bukti,” ungkap Rahmanto. Senin (13/7/2020) di Palangka Raya

Dasar pemanggilan PT. HPU pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Murung Raya sudah jelas perintahnya dalam UU No 23 Th 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 159 Fungsi DPRD salah satunya adalah Fungsi Pengawasan termasuk mengawasai pelaksanaan peraturan perundang undangan.

Kita mengawasi pelaksanaan UU No 13 Th 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mana pihak tergugat PT. HPU dalam hal melakukan PHK karyawan menggunkaan Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 dimana pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No. 012/PUU – I/2003 dan sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Artinya perusahaan menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku lagi dalam diktum putusan PHK ungkap Rahmanto”, pada saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan ke 6 di Pengadilan Hubungan Industrial Palangka Raya.

DPRD wajib menindaklanjuti setiap pengaduan / aspirasi yang masuk ke DPRD hal tersebut didasari Pasal 126 PP 12 Tahun 2018 sehingga pengaduan 6 orang karyawan melalui DPC KSBSI Kabupaten Murung Raya wajib diproses melalui RDPU yang menghasilkan rekomendasi kepada pihak PT. HPU untuk memperkerjakan kembali 6 orang karyawan tersebut.

Rahmanto juga meminta kepada PT. HPU apapun Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nanti agar dita’ati dan di laksanakan. (apa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *