Jakarta -IB- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H.M Syaripul Pasaribu, SE., M.Si bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau, Hj. Deni Widanarni, M.Ab berkoordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesi (RI) melalui Direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan, SH, M.Si, bertempat, Kantor pusat, Jl. Raya Pasar Minggu KM.19, Jakarta Selatan.

Menurut Syaripul Pasaribu, pertemuan itu bertujuan dalam rangka peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) dan percepatan penerapan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2019 tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Hal ini katanya, sejalan dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/8120/sj, tanggal 19 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
“Pertemuan tersebut langsung diterima bapak Dirjen Bina Pemdes berkat dukungan dan fasilitasi dari Anggota DPD-RI Bapak Dr. Agustin Teras Narang, S.H,” ujarnya, Kamis (12/03/2020)
Lanjut Syaripul Pasaribu menjelaskan, tujuan dari pertemuan itu pula untuk membantu pemerintah desa dalam menyusun Peraturan Desa terkait kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Kemudian dikatakannya, Bapak Nata Irawan, SH, M.Si menyambut baik upaya konsultasi yang dilakukan Pemda Pulpis dan mengarahkan agar Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini didahului dengan Bimbingan Teknik (Bintek).
Menurutnya, dengan Bimtek dapat mendorong kehadiran Peraturan Desa (Perdes) dan Kewenangan Desa sebagai upaya agar Pemerintah Desa se-Kabupaten Pulang Pisau dapat menyusun Peraturan Desa terkait kewenangan Desa.
“Berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, dimana peraturan desa ini akan menjadi payung hukum dalam Perencanaan dan Pelaksaan Pembangunan Desa,” ucap Syaripul pasaribu menyampaikan ucapan Bapak Nata Irawan.
Mengingat pentingnya keberadaan Peraturan Desa tersebut, Syaripul pasaribu berharap kepada semua pihak untuk mendukung dan melakukan percepatan dalam proses menetapannya, karena pihak Dirjen akan membantu memberikan fasilitasi sebagai Nara Sumber bilamana pihak Kabupaten melaksanakan Binteknya.
Selain itu juga ditambahkannya mengatakan, pentingnya kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa akan memunculkan kewenangan – kewenangan yang telah di miliki oleh desa wilayah kabupaten Pulang Pisau.
Kewenangan tersebut, katanya bisa jadi akan berbeda antara satu desa dengan desa yang lainnya sehingga mampu memunculkan ciri khas dan ke khususan desa tersebut. (Drt)

