Sampit, KotimĀ -IB-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat kunjungan ke Kotawaringin Barat Gubernur mendapatkan Laporan bahwa masyarakat sudah dua Minggu unjuk rasa di Perkebunan PT.Sukajadi Sawit Mekar .

Gubernur pun segera ke lokasi untuk menemui masyarakat yang sudah berapa hari unjuk rasa di lokasi perkebunan, tersebut,”karena ada telepon dari warga Sebabi bahwa pihaknya sudah dua minggu tinggal ditenda untuk menuntut PT SSM memberikan plasma, tapi tidak kunjung mendapat tanggapan dari pihak manajemen.makanya saya percepatan datang ke lokasi ini,katanya saat diwawancarai awak media.

Kalau sudah menyangkut ketimpangan dan nasib masyarakat Kalteng, saya akan berupaya keras menyelesaikannya. Tapi tetap, investasi di Kalteng harus diperhatikan juga karena berkaitan dengan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi,” kata Sugianto.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Mendengarkan keluhan masyarakat serta memerintahkan jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, agar memeriksa PT Sukajadi Sawit Mekar yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, karena diduga menanam kelapa sawit di luar hak guna usaha serta menutup sejumlah sungai dengan gorong-gorong.
Selama pemeriksaan tersebut pihak manajemen PT SSM pun tidak diperbolehkan melakukan pemanenan, kata Sugianto saat menemui ratusan warga yang sedang berdemonstrasi menuntut direalisasikan plasma bagi penduduk di sekitar areal perkebunan PT SSM di Sebabi, Senin sore,18-2-2020.
Informasinya PT SSM memiliki dua HGU yang diterbitkan pada tahun 1999 dan tahun 2005 dengan luasan lahan berkisar 19 ribu hektare. Namun, berdasarkan laporan yang diterima dari Dinas Perkebunan Kalteng, PT SSM menanam pohon kelapa sawit melebihi luasan HGU.
Sugianto mengatakan apabila dugaan menanam pohon kelapa sawit melebihi luas lahan dan telah menutup sungai dengan gorong-gorong, maka pemerintah provinsi berencana menyelesaikan permasalahan itu dengan cara hukum atau meminta PT SSM memberikan plasma kepada warga yang tinggal di areal perusahaan.
“Saya ingin permasalahan ini sama-sama diuntungkan. Investor PT SSM tetap bisa menjalankan usahanya di Kalteng, warga yang tinggal di sekitar areal perkebunan mereka pun mendapat keuntungan melalui plasma. Jadi sama-sama diuntungkan,” ucapnya.
Saya juga meminta kepada PT SSM memberikan plasma kepada warga yang tinggal di sekitar areal perkebunan. Jika itu tidak dipatuhi, saya akan membawa permasalahan ini ke proses hukum,” tambahnya.

