Kuala Kapuas, IB – Rapat Koordinasi Pembentukan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 diselenggarakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas, Senin ( 9/12 ) pagi.
Pembentukan Kelembagaan MHA di hadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Kusmiatie, S.T., M.Si, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang diwakilkan oleh Asisten I Kabupaten Kapuas Drs. Ilham Anwar, Ir. Yanuarti Budi Putriani selaku Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Antony, S.Hut dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kapuas Kahayan.
Adapun peserta rapat tersebut terdiri dari OPD terkait, Camat se-Kabupaten Kapuas, Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Tim Pembentukan Panitia MHA Kabupaten Kapuas Tahun 2019 serta Tim Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas.
Pada kesempatan itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Kusmiatie, S.T., M.Si menyampaikan laporan tentang pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan MHA Kabupaten Kapuas Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 453/DLH Tahun 2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kapuas.
Adapun tujuan pembentukan kelembagaan MHA untuk melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Kapuas, terang Kusmiatie
Kusmiati sambil mengakhiri sambutannya mengatakan, hukum adat yang tekait dengan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 (3) huruf k.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang diwakilkan oleh Assisten I Drs. Ilham Anwar dalam sambutannya mengungkapkan, perlunya diketahui Masyarakat Hukum Adat sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Ilham melanjutkan, agar dapat dipahami bahwa Masyarakat Hukum Adat termasuk dalam pengertian masyarakat, namun tidak semua masyarakat dapat digolongkan dalam pengertian Masyarakat Hukum Adat.
“Masyarakat Hukum Adat terikat oleh tatanan hukum adat yang tumbuh dan berkembang secara alami dalam masyarakat tersebut sehingga merupakan pencerminan jiwa masyarakat”,tutup Assisten I. ( Didik/Supri )

