
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Berti Ilona
KALTENG-Inovasiborneo.co.id-Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Berti Ilona dalam laporannya menyatakan TRGD adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur yang terdiri dari Pemerintah daerah, masyarakat, serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah.
“Rakor ini diharapkan bisa menjadi momentum terlaksananya fasilitasi dan koordinasi para pihak yang menjadi anggota TRGD maupun Sekretariatan, dimana output pelaksanaan koordinasi TRGD menghasilkan dua output laporan kegiatan dalam mengawal pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut,” ungkapnya.

