
Plt. Kepala Disbun Prov. Kalteng saat membuka Rapat Penetapan Harga TBS Periode Bulan September 2022
Kalteng – http://Inovasiborneo.co.id –Plt. Kepala Disbun Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri dalam sambutannya dalam rapat penetapan harga TBS merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020, tanggal 28 Desember 2020 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalimantan Tengah.
Rapat penetapan harga Tanda Buah Segar (TBS) kembali digelar oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng, untuk periode bulan September 2022. Rapat dilakukan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Disbun Prov. Kalteng, bertempat di Aula Disbun Prov. Kalteng, Rabu (5/10/2022).
Adapun peserta sebanyak 51 orang dari perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim penetapan harga TBS, dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan, perwakilan dari Biro Perekonomian Setda Kalteng, Dinas Koperasi Prov. Kalteng dan perwakilan Bank Indonesia.
Ia juga menyebutkan bahwa hasil penetapan harga TBS ini berdasarkan data-data yang telah dikirimkan oleh pihak perusahaan yang melakukan penjualan CPO atau Palm Kernel (PK). “Apabila pada pada bulan berjalan tidak ada penjualan CPO atau PK, maka tidak diikut sertakan dalam perhitungan TBS. Dan harapannya dengan adanya penetapan harga TBS ini, harga sawit tetap akan ada kenaikan,” ucap Rizky.
Lebih lanjut Rizky menegaskan, agar perusaan lebih memperhatikan batas waktu dan cara penyampaian data, agar lebih mudah dan tertib. “Kedepannya perusahaan jangan mepet-mepet mengirimkan data.
Karena tim penetapan harga harus melakukan perhitungan sebelumnya,agar pada saat pertemuan harga sudah merupakan hasil dari perhitungan.Jangan sampai melebihi batas waktu yang sudah disepakati yaitu tiga hari sebelumnya,” tegasnya.
Pada periode September 2022 harga minyak sawit (CPO) sedikit bergeser naik menjadi Rp. 10.571,71 (per Kg + PPN), bila dibandingkan periode bulan Agustus 2022 yang lalu diposisi Rp. 10.277,49. Sedangkan harga inti sawit (PK) juga ikut bergeser menjadi Rp. 5.934,00 dari sebelumnya di periode Agustus 2022 sebesar Rp. 5.139,48 dengan indeks “K” sebesar 87,10%.
Berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, untuk periode bulan September 2022 harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan sebagai berikut : pada umur tiga tahun Rp. 1.667,36; umur empat tahun Rp. 1.821,92; umur lima tahun Rp. 1.968,66; dan umur enam tahun Rp. 2.025,96. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 2.065,79; umur delapan tahun Rp. 2.159,14; dan umur sembilan tahun Rp. 2.216,04. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10 – 20 tahun adalah Rp. 2.280,22 per Kg.

