
Plt. Kepala Disbun Prov. Kalteng saat membuka Rapat Penetapan Harga TBS Periode Bulan September 2022
Kalteng – http://Inovasiborneo.co.id – Rapat penetapan harga Tanda Buah Segar (TBS) kembali digelar oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng, untuk periode bulan September 2022. Rapat dilakukan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Disbun Prov. Kalteng, bertempat di Aula Disbun Prov. Kalteng, Rabu (5/10/2022).
Adapun peserta sebanyak 51 orang dari perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim penetapan harga TBS, dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan, perwakilan dari Biro Perekonomian Setda Kalteng, Dinas Koperasi Prov. Kalteng dan perwakilan Bank Indonesia.
Plt. Kepala Disbun Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat penetapan harga TBS merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020, tanggal 28 Desember 2020 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalimantan Tengah.
Ia juga menyebutkan bahwa hasil penetapan harga TBS ini berdasarkan data-data yang telah dikirimkan oleh pihak perusahaan yang melakukan penjualan CPO atau Palm Kernel (PK). “Apabila pada pada bulan berjalan tidak ada penjualan CPO atau PK, maka tidak diikut sertakan dalam perhitungan TBS. Dan harapannya dengan adanya penetapan harga TBS ini, harga sawit tetap akan ada kenaikan,” ucap Rizky.


