Wakil Ketua DPRD Murung Raya Dukung Langkah Hukum KSBSI

Puruk Cahu, Inovasi Borneo – DPRD Murung Raya beberapa waktu yang lalu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan hubungan industrial antara PT Harmoni Panca Utama (HPU) yang wilayah kerjanya di Murung Raya dengan 6 orang karyawannya yang di PHK secara sepihak.

Keterangan photo.
Wakil Ketua DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin

Hadir dalam RDPU di DPRD saat itu pihak Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, serta pihak yang bersengketa yakni PT HPU dan 6 orang eks karyawannya yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI Kalteng, Junaedi L Gaol dan Ketua Cabang SBFH KSBSI Murung Raya, Seniadinoor

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum saat itu merekomendasikan agar PT HPU membatalkan Surat PHK terhadap 6 orang karyawannya dan mempekerjakan kembali, namun PT HPU tidak menanggapi bahkan hingga permasalahannya sampai ke tingkat provinsi

Hasil mediasi pada tingkat provinsi tidak jauh berbeda dengan apa yang direkomendasikan oleh DPRD Murung Raya yang juga menganjurkan agar mempekerjakan kembali karyawan yang telah di PHK tersebut.


Anjuran tersebut dituangkan dalam Surat No. 565.141/HI-03/IV Nakertrans dan ada rentang waktu selama 10 hari yang diberikan kepada kedua belah pihak untuk menerima atau tidak menerima hasil mediasi tersebut sebelum permasalahannya berlanjut

Setelah masa waktu 10 hari telah berlalu pihak PT Harmoni Panca Utama (HPU) tidak menanggapi anjuran tersebut, maka 6 orang eks karyawan yang dikenakan PHK sepihak didampingi Tim Advokasi KSBSI Cabang Murung Raya dan KSBSI Kalteng menempuh jalur hukum dan gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya Kamis 16 April 2020 kemarin

Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin sangat menyayangkan permasalahan hubungan industrial dengan PT HPU ini berujung hingga ke ranah hukum

Disamping itu pula Wakil Ketua DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin juga mendukung sepenuhnya upaya menuntut keadilan dan langkah hukum yang dilakukan oleh 6 orang eks karyawan PT HPU bersama dengan Tim Advokasi Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI Cabang Murung Raya dan Koordinator Kalimantan Tengah

“Kami di DPRD mendukung sepenuhnya upaya menuntut keadilan dan langkah hukum yang dilakukan oleh 6 orang eks karyawan PT HPU bersama Tim Advokasinya yang telah mendaftarkan gugatannya terhadap PT HPU di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya”, jelas Rahmanto Muhidin di ruang kerjanya, Jum’at (17/4/2020)

Selain itu juga, Rahmanto Muhidin menyarankan kepada pihak perusahaan yang berusaha di wilayah Murung Raya agar dalam setiap permasalahan hubungan industrial kalau bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan jangan sampai ke ranah hukum dan hendaknya juga pihak pengusaha memperhatikan dan menjunjung tinggi budaya kearifan lokal di Tana Malai Olung Lingu (apa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *