
Puruk Cahu, IBM – Warga yang menerima tamu atau tinggal sementara selama satu hari penuh diminta segera melaporkannya ke pengurus RT maupun RW setempat. Aturan ini kembali ditekankan sebagai bagian dari tata kehidupan masyarakat yang tetap diberlakukan, pada Sabtu (25/4/2026).
Ketentuan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Data Kependudukan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Secara khusus, Pasal 15 ayat 1 di dalamnya memuat kewajiban bagi warga untuk melaporkan kedatangan tamu ke lingkungan tempat tinggalnya.
Di lingkungan Kabupaten Murung Raya, peraturan ini diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur soal ketentraman dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Di dalamnya, Pasal 8 huruf c mengatur tentang tata cara bertamu dan kewajiban untuk melapor diri.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, SE, SH, MH, menyampaikan bahwa aturan ini bukanlah kebijakan yang baru dibuat.
“Ketentuan ini sudah lama diberlakukan, tujuannya untuk menjaga keamanan lingkungan, menjaga warga, serta memudahkan pengelolaan data kependudukan di tingkat lingkungan tempat tinggal,” ungkapnya.
Menurut Rumiadi, kebiasaan melaporkan tamu dalam waktu 24 jam merupakan kebiasaan baik warga yang sejalan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga menjadi cara awal untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketentraman di lingkungan warga.
Ia juga meminta kepada seluruh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta pengurus RT dan RW di seluruh wilayah Murung Raya untuk tetap konsisten menerapkan aturan ini dan menyampaikannya kepada warga, mengacu pada petunjuk yang ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencatatan Data Warga yang Tinggal Tidak Tetap di suatu tempat.
“Mencatat data tamu itu penting sekali, agar kita bisa mendeteksi dini kemungkinan gangguan keamanan, mencegah kejahatan, perdagangan manusia, hingga penyebaran penyakit. Selain itu, data ini juga memudahkan petugas untuk bekerja sama jika terjadi situasi darurat di lingkungan tempat tinggal warga,” jelasnya.

