
Palangka Raya – https://inovasiborneo.co.id/ Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pembukaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025), di Hotel Bahalap Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Dalam Upacaranya Gubernur Provinsi Kalteng, H. Agustiar Sabran, yang diajukan oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, kemajuan ini membawa efisiensi bagi industri jasa keuangan, namun di sisi lain juga membuka peluang munculnya modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Hingga Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalteng telah menerima 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal. Sementara itu, berdasarkan data pengaduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat 160 aduan. Permasalahan tertinggi meliputi perilaku petugas pengumpulan, sistem layanan informasi keuangan, serta maraknya penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming), dan serangan kejahatan siber.
“Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan kolaborasi lintas sektor, yang melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan serta kepolisian.Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Sekda, dalam Berbagainya.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai norma-norma tindak pidana di sektor jasa keuangan serta memperjelas koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian. Ia mengungkapkan, hingga Juli 2025 tercatat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan di seluruh wilayah telah mencapai tahap P21 dan sebanyak 132 perkara telah inkrah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan harus berjalan selaras dengan penegak hukum lain dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu (ICJS).
“Artinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian negara, termasuk perbankan,” Jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat membuat pemahaman aparat penegak hukum menjadi semakin kuat dalam mencegah tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, lembaga jasa keuangan diingatkan agar selalu mengedepankan kepercayaan konsumen sebagai landasan utama dalam menjaga stabilitas industri.
Untuk diketahui pembukaan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta para peserta sosialisasi dari berbagai lembaga.

