Banjarmasin – http://inovasiborbeo.co.id-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Sidang Pleno III dan IV Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Barito (TKPSDA WS Barito) yang dilaksanakan selama dua hari di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Selasa (8/10/2024).
Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Banjarmasin I Putu Edi P, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sidang Pleno III dilaksanakan untuk memonitor dan mengevaluasi kelembagaan di WS Barito, dengan maksud melihat perkembangan kelembagaan yang ada di WS Barito sudah sampai sejauh mana dapat berjalan, kendala apa yang dihadapi dan upaya tindak lanjut dari pelaksanaannya. Selain itu juga, pada Sidang Pleno IV dilaksanakan Sinkronisasi Program bidang Sumber Daya Air (SDA), mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA).
Hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa dalam perencanaan program kegiatan bidang SDA mengacu pada dokumen RPSDA yang sudah ditetapkan.

Pembukaan Sidang Pleno III dan IV TKPSDA WS Barito

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang dan JFT Penata Ruang Ahli Pertama Clara Monissa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua TKPSDA WS Barito, Ariadi Noor dalam sambutannya saat membuka Sidang Pleno III dan IV TKPSDA WS Barito menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut dari hasil rekomendasi Sidang Pleno V Tahun 2023 tentang pendayagunaan kelembagaan, serta pemantauan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA).
“Tujuan kegiatan ini agar rekomendasi yang telah terbit dapat diketahui progres pelaksanaannya, sehingga kelembagaan di WS Barito dapat berjalan lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya air,” ungkap Apriadi.
Ditambahkan Apriadi, sebagaimana yang tertuang di dalam PermenPUPR No 10 Tahun 2015, bahwa RPSDA yang sudah ditetapkan perlu dilakukan pemantauan terhadap kesesuaian antara kegiatan bidang sumber daya air yang dilaksanakan oleh instansi di WS Barito dengan dokumen RPSDA WS Barito.
“Sinkronisasi program dilakukan untuk memastikan kegiatan yang tertuang di dalam dokumen RPSDA dapat dilaksanakan sesuai dengan rencananya,” jelas Apriadi.

