Dislutkan Prov. Kalteng menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Awal Kawasan Konservasi Perairan,dan KKP3K-06 di Ujung Pandaran

Kotawaringin Timur – http://inovasivorneo.co.id-Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Awal Kawasan Konservasi Perairan, dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K-06) Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (2/10/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan  Teluk Sampit  Kab. Kotim ini dibuka oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Dislutkan Prov. Kalteng Zur Rawdoh. Menurutnya, kegiatan yang mengundang masyarakat dan warga Ujung Pandaran yang berprofesi sebagai nelayan di Wilayah Pesisir Ujung Pandaran Kec. Teluk Sampit ini melibatkan beberapa tenaga ahli yang berasal dari Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Beberapa Narasumber yang dihadirkan, yaitu Tenaga Ahli Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan UPR Noor Syarifuddin Yusuf, Tenaga Ahli Manajemen Sumberdaya Perairan UPR Anang Najamuddin dan Mustaqiim Pangestu, Tenaga Ahli Sistem Informasi Geografis ULM Baharuddin, dan Asisten Tenaga Ahli Penginderaan Jarak Jauh – SIG Muhammad Ghani Nasution.

“Dalam kegiatan ini melibatkan tenaga ahli pengelolaan sumberdaya pesisir dan kelautan, tenaga ahli manajemen sumberdaya perairan, serta tenaga ahli Sistem Informasi Geografis (SIG), sehingga tersusunlah dokumen awal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K-06) Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kab. Kotawaringin Timur,” terangnya.

Dislutkan Prov. Kalteng Selenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Awal KKP3K-06 Ujung Pandaran

Sementara itu, Tenaga Ahli Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan UPR Noor Syarifuddin Yusuf mengatakan bahwa dengan adanya kawasan konservasi perairan Ujung Pandaran Kec. Teluk Sampit bukan berarti menjadikan tempat tersebut sbg tempat yg protektif.

“Kawasan konservasi perairan Ujung Pandaran Kec. Teluk Sampit bukan berarti menjadikan tempat tersebut sebagai tempat yang protektif dan tidak ada kegiatan sama sekali tapi tetap bisa melakukan aktifitas dan dimanfaatkan potensinya asalkan tidak merubah ekosistem atau kawasan beserta biota yang dilindungi di dalamnya,” ungkap Noor Syariffudin.

Dalam kesempatan ini, Camat Teluk Sampit Ashari mengungkapkan, “Dengan adanya kegiatan ini harapannya  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta warga setempat bisa saling berkolaborasi dalam kegiatan penetapan usulan kawasan konservasi, dan ini menjadi titik awal bagi masyarakat setempat untuk menerima hal baru dalam usulan penetapan kawasan konservasi, jangan sampai ada pihak yang menghalangi terwujudnya penetapan kawasan konservasi Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit  tanpa harus meninggalkan kearifan lokal yang sudah ada.” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *