
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menandatangani persetujuan bersama terhadap empat raperda
http://inovasiborneo.co.id – DPRD Kalteng Adakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Rabu (24/7/2024).
Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno. Dalam sambutan pengantarnya, Wiyatno menyampaikan agenda Rapur kali ini adalah mendengarkan langsung Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng terhadap 4 (empat) Raperda Prov. Kalteng masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Kalteng, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalteng, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Prov. Kalteng Tahun 2025-2045.
Wagub Edy Pratowo saat membacakan Pidato Gubernur Kalteng menyampaikan Rapat Paripurna ini merupakan proses akhir penetapan 4 (empat) Raperda yang cukup penting bagi pembangunan Kalteng. Disampaikan Wagub, tujuan pemerintah daerah mendirikan BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membantu pembangunan daerah, serta bisa memajukan perekonomian, baik skala daerah dan nasional, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan tercipta masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera. Dengan peran strategisnya, keberadaan BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pengaruh (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, karena BUMD dapat beroperasional dengan efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Selain itu, BUMD juga diharapkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, Gubernur selaku Kepala Daerah menyatakan menerima pendapat akhir 4 (empat) Raperda yang dimaksud untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan khususnya untuk Raperda tentang RPJPD tentunya wajib melalui mekanisme Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.
“Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan kerja keras dari Tim Pembahas Raperda ini, baik dari Tim Pemerintah Provinsi maupun Tim Pansus dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kami percaya bahwa Tim Pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah”, tutup Wagub.
Di sela rapur berlangsung dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap 4 (empat) raperda.
Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2024 dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Prov. Kalteng, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Pimpinan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan

