Dinas TPHP Prov. Kalteng Terima Kunker Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas

Palangka Raya –http://inovasiborneo.co id. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP) menerima Kunjungan Kerja Koordinasi dan Konsultasi Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kamis (18/4/2024) di kantor Dinas TPHP Prov. Kalteng.

Rombongan diterima oleh Kepala UPT Balai Perlindungan TPH Dinas TPHP Alpan Samosir mewakili Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng.

Turut hadir pula mendampingi yakni Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sekaligus juga sebagai Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi Kalimantan Tengah Nina Ariani, dan Pejabat Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Togar S. Parulian, serta Pejabat Medik Veteriner Muda Herman Susilo.

Kunjungan Anggota DPRD Kab. Gunung Mas yang terdiri dari Punding S. Merang, Evandi, Polie L. Mihing, Mambang A. Singam, dan Edyson D. Kenting, serta staf Sekretariat DPRD Mariatie tersebut dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait Proses Pemasukan Hewan Ternak dari Provinsi Bali ke Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng melalui Alpan Samosir mengatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran ternak, baik untuk potong maupun untuk perbibitan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Harapannya, dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku tersebut akan menghindari masuk dan keluarnya ternak dari/ke Kalimantan Tengah, sehingga kesehatannya dapat terjamin begitu juga dengan kualitas bibitnya. Sebagai tambahan informasi, dalam memasukkan dan mengeluarkan hewan baik untuk potong maupun untuk perbibitan dapat berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalteng,” bebernya.

“Dinas TPHP Prov. Kalteng, khususnya pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta POV Provinsi Kalteng, siap menerima konsultasi kapanpun untuk membantu terkait dengan permohonan dan pemasukan hewan di Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan banyaknya hewan yang masuk di Kalimantan Tengah, maka akan menambah populasi dan produksi ternak yang merupakan bagian dari peningkatan pendapatan per kapita rumah tangga peternakan yang ada di Provinsi Kalteng, untuk menjadikan Kalteng Makin BERKAH,” imbuhnya.

Dinas TPHP Prov. Kalteng Terima Kunker Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *