Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria Hadiri Secara Virtual kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional

Yuas Elko : Wujudkan Cita-cita Reforma Agraria untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Dalu Agung Darmawan saat menyampaikan sambutannya

KALTENG http://inovasiborneo.co.id-Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual mengatakan, bahwa penataan akses dapat memberi solusi bagaimana mengelola tanah menjadi instrumen yang penting.

Hal tersebut disampaikan secara virtual saat mengikuti kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional, bertempat di Kantor Kelurahan Kalampangan Jl. Mahir Mahar KM. 18 Kota Palangka Raya, Senin (22/4/2024).

“Penataan akses akan memberikan sebuah solusi dalam mengelola, mengolah tanah menjadi instrumen penting menuju kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, ia menambahkan jika memiliki tanah yang banyak namun tidak berproduksi maka tidak akan memberikan manfaat.

“Kita kalau punya banyak-banyak tanah kalau tidak berproduksi juga tidak akan memberikan manfaat. Sehingga saat masyarakat mendapatkan penataan aset harus dijaga dengan betul, jangan sampai dijual. Karena tujuan Reforma Agraria bukan hanya sesaat,” ucapnya.

Yuas Elko : Wujudkan Cita-cita Reforma Agraria untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Prov. Kalteng Ferdinan Adinoto mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalteng menjelaskan bahwa bidang tanah dijadikan sebagai aset hidup serta dapat menjadi modal bagi masyarakat.

“Jadi, sertipikat bukan dalam arti hanya dapat kita simpan di lemari atau bahkan di desa-desa dapat disimpan di bawah Kasur. Tetapi bagaimana sertipikat ini bisa menjadi sumber permodalan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pemberdayaan ini merupakan pemberian bantuan langsung atau program dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta kerjasama antara masyarakat dengan kementerian lembaga pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota yang memiliki kemampuan mendukung program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *