
Penyerahan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027 dari Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong
Palangka Raya http://inovasiborneo.co.id– Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membacakan Pidato Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (14/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S. Dohong dan dirangkaikan dengan penyerahan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027 dari Wakil Gubernur Kalimantan Tengah kepada Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah.
Turut hadir unsur Forkopimda, Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah beserta anggota, para Staf Ahli Gubernur, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pidato tersebut disampaikan, Rancangan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan memiliki pendapatan daerah sebesar Rp5,386 triliun lebih dan belanja daerah Rp5,736 triliun lebih. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp350 miliar lebih yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan perencanaan belanja sesuai prioritas, pengelolaan belanja secara efektif dan efisien, serta fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik,” ujar Edy saat membacakan pidato Gubernur.
Selain itu, penyusunan APBD diarahkan pada rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah. Pemerintah Provinsi Kalteng juga mengalokasikan anggaran untuk memenuhi belanja wajib dan program prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edy menyebutkan, penyusunan Rancangan APBD 2027 telah mengacu pada pokok-pokok kebijakan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2027 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan perencanaan belanja sesuai prioritas, pengelolaan belanja secara efektif dan efisien, serta fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik,” ujar Edy saat membacakan pidato Gubernur.
Selain itu, penyusunan APBD diarahkan pada rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah. Pemerintah Provinsi Kalteng juga mengalokasikan anggaran untuk memenuhi belanja wajib dan program prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edy menyebutkan, penyusunan Rancangan APBD 2027 telah mengacu pada pokok-pokok kebijakan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2027 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Secara keseluruhan, struktur Rancangan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2027 terdiri atas pendapatan daerah Rp5,386 triliun lebih, belanja daerah Rp5,736 triliun lebih, defisit Rp350 miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp350 miliar lebih, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp350 miliar lebih. Sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan nol, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp350 miliar lebih.
“Rancangan APBD Tahun 2027 secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD),” jelasnya.
RKA-SKPD tersebut menjadi gambaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan belanja wajib pemerintah serta pelaksanaan program-program prioritas daerah.
Edy berharap pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 dapat dilakukan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selanjutnya, kami berharap Sidang Dewan yang terhormat dapat melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

