Palangka Raya – http://inovasiborneo.co.id-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Prov. Kalteng H. Edy Pratowo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2023, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/11/2023).

Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2023
Mengawali sambutannya, Wagub H. Edy Pratowo menyampaikan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, banyak kebijakan serta program yang telah dilaksanakan, baik nasional dan daerah. Salah satunya kebijakan subsidi pemerintah yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat akan kebutuhan dasarnya melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Jamkesmas, Jamsostek, Bantuan Sosial Fungsi Pendidikan, serta program pemberdayaan masyarakat miskin lainnya yang ditujukan untuk menekan angka kemiskinan.
dalam rangka mewujudkan penanganan kemiskinan di Kalteng agar lebih terkoordinasi dengan baik, Wagub H. Edy Pratowo menekankan beberapa hal sebagai berikut, pertama, melalui Rakor ini, agar dapat mengevaluasi kegiatan penanggulangan kemiskinan untuk menghasilkan perencanaan yang lebih baik lagi, terutama dalam melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat dengan meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat.
Kedua, mengintegrasikan berbagai program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kalteng, khususnya yang terkait dan ditujukan langsung ke individu atau keluarga sasaran, dan untuk kegiatan yang bersifat tidak secara langsung, maka daerah dengan kantong kemiskinan yang lebih tinggi bisa lebih diprioritaskan. Ketiga, berdasarkan INPRES No. 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diinstruksikan kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati/Walikota untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem, dan menyusun program dan kegiatan pada RKPD serta mengalokasikan anggaran pada APBD termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.

