Palangka Raya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi menyatakan bahwa perusahaan di Kalteng tidak ditemukan pekerja anak, berdasarkan hasil pemeriksaan di 124 perusahaan dari 256 perusahaan besar dan menengah yang terdata di Disnakertrans Prov. Kalteng.
Hal ini disampaikan pada kegiatan Dialog Sosial dengan Stakeholder dalam rangka Tindak Lanjut Pencanangan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak, yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (25/10/2023).

Komitmen Bersama Stop Pekerja anak
Farid juga mengatakan akan secara maksimal melakukan pemeriksaan terhadap pekerja anak, dengan 28 orang pegawai pengawas ketenagakerjaan dan didukung dua UPTD Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Sampit dan Pangkalanbun.
“Hapuskan pekerja anak, untuk Kalteng Makin BERKAH,” tegas Farid. Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (BPNK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Yuli Adiratna menyatakan dengan berkembangnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia, memiliki potensi melibatkan anak sebagai pekerja.

