Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit

PALANGKA RAYA-http://inovasiborneo.co.id-Sebagai langkah dalam persiapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Acara sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin di Aula Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 16 Maret 2023. “Saya menyambut baik dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap setiap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran didampingi oleh PPK-SKPD, PPTK serta Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat memahami fungsi dan cara penggunaan KKPD”, kata Sekda Nuryakin mengawali sambutannya.

Penggunaan KKPD ini menjadi solusi efisien pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di Pemprov Kalteng. Hal tersebut senanda dengan penjelasan yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam situs resminya memaparkan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja (tidak menambah utang negara).

Senada dengan pernyataan Sekda Kalteng bahwa KKPD ini diharapkan bermanfaat dalam menekan jumlah peredaran uang tunai. “Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah Daerah, maka diharapkan pembayaran menggunakan uang tunai dapat digantikan dengan alat pembayaran non tunai berupa kartu kredit yang selama ini telah disediakan pihak bank, sehingga dapat menekan jumlah uang tunai yang beredar”, jelasnya.

Selain itu, Sekda Kalteng juga mengajak para peserta sosialisasi untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menggali dan memahami hal-hal terkait penggunaan KKPD. “Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini para peserta sudah memahami penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini dengan sepenuhnya dan sebaik-baiknya”, kata Sekda.

Sekda juga menyampaikan terima kasih kepada para pembicara/narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. “Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas upaya dan kerja sama yang telah dilakukan sehingga acara sosialisasi dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan”, pungkas Sekda Kalteng mengakhiri sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut.(red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *