KALTENG-http://inovasiborneo.co.id– Gubernur Kalteng saat kunker ke kabupaten Seruyan usai meninjau Pasar murah Senin 26 September 2022 didampingi Bupati Seruyan Yulhaidir.

Dalam Kesempat tersebut Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov akan menindak tegas pada perkebunan kelapa sawit di Bumi Tambun Bungai.Serta menegaskan, seluruh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen akan dicabut izinnya.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran setelah mendengar aspirasi masyarakat Seruyan saat menghadiri kegiatan pasar murah di GOR Serba Guna, Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Seruyan.
”Perusahaan yang tidak patuhi kewajiban plasma 20 persen, saya perintahkan bupati cabut saja izinnya,” kata Sugianto,
Sugianto menegaskan kepada perusahaan yang sudah berjanji agar segera menepati janjinya.
Investasi perlu dijaga, tetapi hak masyarakat juga harus diperjuangkan. Kalau perusahaan tidak menjalankan plasma 20 persen, saya sepakat lebih baik cabut saja izinnya. Kapan perlu perusahaan dilarang jangan sampai beroperasi,” ungkap Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, akan menutup perkebunan apabila tidak menjalankan plasma.
Dia mengungkapkan, dari 34 perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban plasma 20 persen.
Perusahaan sawit harus menerapkan kewajiban plasma kepada masyarakat dilingkungan perkebunan.

