
Pulang Pisau, IB – Jelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), akan laksanakan pada 18 Mei 2022, yang akan dilaksanakan, di 20 desa dari 5 kecamatan di wilayah Kabupaten setempat.
Itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, (25/3/2022) di ruang kerjanya.
“Secara umum Pilkades serentak tahun ini dilaksanakan oleh 20 desa di 5 kecamatan. Saat ini tahapan demi tahapan sudah berjalan, jadi tinggal menunggu hari H pada tanggal 18 Mei tahun ini,” ujar Hj Deni sapaan akrabnya.
Dia mengingatkan kepada seluruh panitia Pilkades serentak tahun 2022 ini, dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya, panitia pilkades dan pihak terkait lainnya harus mematuhi pedoman tentang tata cara pelaksanaan pilkades dan regulasi yang telah di tetapkan berdasarkan aturan yang berlaku,” pesannya.
Dirinya mengungkapkan, pada tahun sebelum nya pilkades serentak juga pernah dilaksanakan. Meski pada saat itu, katanya, Pendemi Covid-19 meningkat.
“Saat ini kan pandemi sudah melandai, semoga saja pelaksanaannya tidak ada halangan berarti. Namun, pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), yang di maksimalkan dalam satu Tempat pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 pemilihan dengan sistem bergantian sesuai jam yang sudah di tentukan oleh panitia Pilkades,” terangnya.
Dia juga berpesan, nantinya bagi para kades terpilih agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai visi-misi serta sesuai harapan masyarakat setempat, dan jangan sampai melanggar aturan-aturan yang memang tidak diperbolehkan.
“Dalam Pilkades serentak tahun 2022 ini, diharapkan tidak ada intervensi dari pihak manapun, dalam pelaksanaanya, panitia harus mengedepankan profesionalitas tanpa ada keperpihakan kepada calon tertentu, sehingga pelaksanaan pilkades akan menghasilkan kinerja yang berkualitas,” pesannya. (Spr)

