Pj. Sekda Pulang Pisau Minta Dinas Perindagkop UMKM Lakukan Pengawasan Penjualan Gas Elpiji

https:/www.inovasiborneo.com-Pulang Pisau- Menanggapi beberapa keluhan masyarakat terkait Penjualan gas elpiji 3 kili gran (Kg) , bersubsidi lebih dari harga standar hingga mencapai harga diatas 30 -40 ribuan bahkan terkadang pada waktu tertentu tidak ada yang menjualnya baik di pangkalan ataupun di warung – warung eceran membuat Pejabat daerah (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Pulang Pisau Ir. Saripudin angkat bicara.

Dikatakan Ir. saripudin kepada awak media, khususnya kepada pangkalan penjualan gas elpiji 3kg agar jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku yakni menjual gas elpiji diatas harga eceran tertinggi (HET).

“ Lakukanlah penjualan gas itu yang sewajarnya saja jangan sampai mengambil keuntungan hingga dengan harga yang tidak wajar”, ujarnya, Senin (05/04/2021).

Ir. Saripudin sampaikan pula, di masa pandemi Covid-19 masyarakat sudah dihadapkan pada perekonomian yang sangat sulit di berbagi sektor. Jangan sampai, ada pangkalan yang berusaha sebagai penyalur elpiji bersubsidi menjual kepada masyarakat melebihi harga yang telah ditentukan oleh pemerintah bersama stakeholder termasuk di dalamnya adalah pangkalan dan agen.

Pangkalan harus menaati dan mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan. Pangkalan tidak bisa menaikan harga elpiji bersubsidi semaunya. Kenaikan harga sangat berdampak kepada masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi di masyarakat menjadi sulit. Jangan sampai pangkalan memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntugan pribadi.

Pada sisi lain Lanjut Ir. Saripudin, pihaknya meminta agar Dinas Perindagkop UMKM Pulang Pisau untuk melakukan monitoring dan pengawasan terkait dengan adanya pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi diatas HET, Pungkasnya. (Penulis Drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *