Palangka Raya,IB-Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran Memberikan harahan pada saat Apel Gelar Sarana dan Prasarana Pengendalian Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, Kamis 04/03/2021.

Apel tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Bupati/Walikota se-Kalteng, Unsur FKPD Kabupaten/Kota se-Kalteng, Anggota Satuan Penanganan Darurat Bencana Karhutla, Personil Satgas Penanganan Pencegahan dan Pemadam Karhutla, Seluruh Jajaran Kepala Badan/Dinas/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Vertikal Kabupaten/Kota se-Kalteng, Tokoh Agama/Adat/Masyarakat/Pemuda se-Kalteng, serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Kalteng.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran dalam harahannya menyampaikan bahwa apel siaga darurat pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, dan amanat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dan arahkan Presiden pada rapat koordinasi pengendalian Karhutla di Istana Negara tanggal 22 Februari 2021, hasil rapat koordinasi khusus tingkat Menteri tanggal 29 Februari 2021 di Kemenko Polhukam, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pencegahan Karhutla pada tanggal 02 Maret 2021.
Adapun dalam momen apel siaga ini, Provinsi Kalimantan Tengah siap mengerahkan personil sebanyak 8.312 orang, yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, dari Dinas Kehutanan, Brigdalkar KPH, serta Manggala Agni, MPA/TSAK/BPK dan Tagana. Selain kesiapan sumber daya personil, juga disertai vperalatan dan penganggaran saya sampaikan arahan-arahan sebagai berikut:
- Prioritas upaya pencegahan melalui deteksi dini, monitoring areal rawan hotspot dan titik api, pemantauan kondisi harian di lapangan.
- Infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai level bahwa, libatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, k
Kepala Desa dalam penanganan Karhutla. Ajak tokoh Agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi terus menerus kepada masyarakat. - Cari Solusi yang permanen agar korporasi dan masyarakat membuka lahan dengan tidak membakar
- Terus lanjutkan penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus dilanjutkan.
- Jangan biarkan Api membesar, harus tanggap dan jangan terlambat sehingga api sulit dikendalikan.
- Tegakan hukum tanpa kompromi, berikan sanksi yang tegas sehingga ada efek jera.
- Pemerintah kabupaten dan kota harus segera menentukan status keadaan darurat bencana Karhutla di daerahnya masing-masing untuk membentuk satgas penanganan darurat Karhutla sampai tingkat kelurahan dan Desa. “Dan selamat melaksanakan tugas yang mulia ini kepada seluruh Personil Satuan Tugas gabungan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan maupun lahan, baik itu ditingkat Provinsi sampai dengan Kabupaten Kota Se-kalimantan Tengah,” tutup Gubernur H. Sugianto Sabran.

