Waduh!! Oknum Aparatur Desa Kanamit Pukul Anak Dibawah Umur Hingga Memar

https://www.inovasiborneo.com -Pulang Pisau- Kasus dugaan kekerasan pada anak dibawah umur menimpa YW (13) warga RT 06 Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau pada waktu lalu tepatnya, Jumat sore, 26 Februari 2021.

YW diduga mendapatkan pemukulan pada wajahnya oleh salah satu oknum aparatur Desa Kanamit sehingga mengakibatkan memar pada pelipis mata sebelah kiri. Bahkan atas peristiwa tersebut, YW mengalami trauma sehingga ayahnya bernama Rudi (47) melaporkan kejadian tersebut, Rabu (03/03/2021), ke kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau untuk mendapatkan perlindungan anak dan konseling psikologi.

“ Peristiwa kekerasan yang menimpa anak saya itu bermula pada saat anak saya bersama 6 temannya mandi di pelabuhan Kanamit. Saat akan bubar, salah satu okum aparatur Desa Kanamit bernama RH datang memakai kendaraan sepeda motor. tujuan RH datang mungkin untuk melihat embernya yang ia tinggalkan di pelabuhan itu. Namun RH tidak mendapati ember yang dia cari sehingga timbul dugaannya kepada YW dan teman – temannya yang menghilangkan, karena itulah mungkin pula RH spontan emosi lalu memukul YW dan DV. Bahkan, korban YW sempat dicelupkan kepalanya ke sungai”, ujar Rudi Ayah YW mengisahkan.

Rudi katakan pula, dirinya tidak tahu, ada masalah apa dengan anaknya sehingga pelaku dengan tega memukul dan menyelupkan kepala anaknya ke sungai. oleh karena itulah, dirinya bersama istrinya mendatangi kantor DP3AP2KB Pulang Pisau guna mencari keadilan dan perlindungan anaknya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja didampingi Sekretaris Ma’ruf Kurkhi mengatakan apa yang telah dilakukan orang tua korban mendatangi dan melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa amaknya ke kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau sudah sangat tepat. Sebab kata dr Bawa, seorang anak harus dijaga dan dilindungi dengan baik sehingga tidak sepatutnya mendapatkan kekerasan.

“ Laporan kekerasan, baik secara lisan dan tertulis yang disampaikan orang tua korban ini akan menjadi acuan dan dasar untuk memangil pelaku, saksi dan korban. Nantinya akan kita lakukan klarifikasi dan mediasi dengan melibatkan psikologi untuk mengungkap fakta. Bahkan, kita juga akan dalami hasil visum dari puskesmas”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *