Palangka Raya – IB Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, sebagaimana ditulis dalam press release Tim Komunikasi Publik Satuan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, Minggu (29/11/2020).
Hal tersebut guna mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan. Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.
Satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya. Serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada hari Jumat, 20 November 2020 di Jakarta.
Mendekati akhir tahun, libur panjang menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat. Namun, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah meminta kepada masyarakat belajar dari pengalaman pada masa libur panjang pada bulan-bulan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19. Seperti pada periode libur panjang lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, perayaan HUT RI, dan juga libur panjang akhir bulan Oktober dan awal bulan November. Dari data yang diperoleh, terdapat peningkatan kasus positif paska libur panjang tersebut.
Satgas Penanganan Covid-19 Pusat memahami kondisi pelaku usaha pada sektor pariwisata dalam pandemi Covid-19, terutama mendekati akhir tahun. Namun demikian, perlu diketahui bahwa peningkatan kasus positif Covid-19 yang tidak terkendali juga dapat berdampak buruk terhadap kelangsungan usaha di berbagai sektor termasuk sektor pariwisata.
Oleh karena itu, Pemerintah akan berusaha meminimalisir peningkatan kasus positif, sehingga peningkatan kasus dapat lebih dikendalikan.
Kebijakan yang akan diambil tentunya sudah mempertimbangkan berbagai dampak terhadap sektor pariwisata.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah meminta pengertian dari semua pihak agar kondisi aman dan dapat terjaga dari Covid-19.
Meskipun masa libur akhir tahun sudah di depan mata, masyarakat perlu mengetahui bahwa apapun keputusan yang telah diambil pemerintah akan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Selanjutnya disampaikan pula perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 29 November 2020 pukul 15.00 WIB sebagai berikut :
1) Kab-kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2) Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 157 orang, yaitu di Palangka Raya 3 orang, Katingan 3 orang, Kotim 72 orang, Kobar 57 orang, Sukamara 10 orang, Pulpis 1 orang, Kapuas 7 orang, Gumas 3 orang, dan Barut 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 5.729 orang menjadi 5.886 orang.
3) Sembuh, ada penambahan sebanyak 47 orang, yaitu di Katingan 1 orang, Kotim 34 orang, Kobar 3 orang, Sukamara 8 orang, dan Barut 1 orang, sehingga dari semula 4.629 orang menjadi 4.676 orang.
4) Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 118 orang, sehingga dari semula 584 orang menjadi 702 orang.
5) Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 50 orang.
6) Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 108 orang, sehingga dari semula 909 orang menjadi 1.017 orang.
7) Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kotim 2 orang sehingga dari semula 191 orang menjadi 193 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 3,3 %.
8) Jumlah orang yang diperiksa swab atau suspek ada penambahan sebanyak 132 orang, sehingga dari semula 24.981 orang menjadi 25.113 orang.
9) Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 686 orang, sehingga dari semula 62.957 spesimen menjadi sebanyak 63.643 spesimen.

