PALANGKA RAYA – IB. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 wilayah Provinsi Kalteng, Kamis (26/11/2020) pukul 15.00 WIB.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan terkait Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di Provinsi (Prov) Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/11/2020). Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan, pada tanggal 24 November 2020, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kalteng berada diangka 1,08% terhadap data kasus terkonfirmasi Nasional.
Telah terjadi Peningkatan Kasus Konfirmasi Positif di Kalteng pada Bulan November 2020 dibandingkan dengan Bulan Oktober 2020, bahkan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Selain itu, terjadi Peningkatan Kasus Kematian pada Bulan November 2020 dibandingkan dengan Bulan Oktober 2020, bahkan masih lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya sejak Bulan Agustus 2020. terdapat 6 Kabupaten dengan Nilai Rt lebih dari 2 yaitu: Katingan, Kapuas, Murung Raya, Seruyan, Lamandau dan Gunung Mas.
Hal ini berarti peningkatan penularan sangat aktif yang dapat berakibat terjadinya lonjakan kasus baru pada rentang 7 sampai 14 hari ke depan sehingga diperlukan tindakan pengendalian yang cepat dan segera agar dapat menekan pertumbuhan kasus positif.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng juga menyampaikan bahwa Plt. Gubernur Pemprov. Kalteng rencananya akan membuat rekomendasi berupa Edaran atau instruksi kepada Kabupaten/Kota karena masih ada terdapat 7 Kabupaten yang belum melaporkan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020, yaitu Lamandau, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, Barito Utara, Barito Timur, dan Barito Selatan. Menginformasiksn bahwa pada hari ini Kapuas dan Barito Timur sudah melaporkan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020.
Berikut merupakan Arahan dan Rekomendasi dari Plt. Gubernur Kalteng Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Prov. Kalteng:
- Plt. Gubernur Kalteng membuat Surat Edaran Penegasan atau Mengingatkan Kembali Penerapan Protokol Kesehatan kepada Bupati/Wali Kota, Instansi Vertikal, BUMN, Lembaga Usaha.
- Plt. Gubernur Kalteng membuat Surat ke Bawaslu dan KPU untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng.
- Melakukan Upaya Sosialisasi Protokol Kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya) fasilitas sosial (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya.
- Melibatkan secara intensif dalam Satgas Penanganan Covid-19 tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan.
- Menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah (OPD Provinsi, BUMN, Instansi Lain, Bupati/Wali Kota).
- Satgas Provinsi dan Satgas Kab/Kota agar memfasilitasi dan mengarahkan UMKM dalam pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
- Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota agar meningkatkan dukungan penyediaan fasilitas 3M (masker, tempat cuci tangan, disinfektan) kepada masyarakat/kelompok masyarakat.
- Menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota untuk meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI.
- Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota melaporkan kepada Plt. Gubernur Kalimantan Tengah pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi percepatan penanganan covid-19.
Terkait perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya sebagai berikut : Kabupaten-Kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 49 orang, yaitu di Palangka Raya 7 orang, Katingan 8 orang, Kotim 15 orang, Kobar 12 orang, Sukamara 2 orang, Pulpis 2 orang, dan Kapuas 3 orang, sehingga dari semula sebanyak 5508 orang menjadi 5557 orang.
Sembuh, ada penambahan sebanyak 40 orang, yaitu di Kotim 9 orang, Kobar 2 orang, Sukamara 3 orang, Seruyan 7 orang, Pulpis 3 orang, Kapuas 9 orang, Barut 1 orang, dan Mura 6 orang, sehingga dari semula 4486 orang menjadi 4526 orang. Kasus Suspek, ada penurunan sebanyak -9 orang, sehingga dari semula 716 orang menjadi 707 orang.
Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 50 orang. Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 7 orang, sehingga dari semula 837 orang menjadi 844 orang dan Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu Kobar 1 orang, Bartim 1 orang sehingga dari semula 185 orang menjadi 187 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 3,4 %.
Adapun jumlah orang yang diperiksa swab atau suspek ada penambahan sebanyak 195 orang, sehingga dari semula 23997 orang menjadi 24192 orang kemudian jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 791 orang, sehingga dari semula 61265 spesimen menjadi sebanyak 62056 spesimen.
(din)


