PalangkaRaya IB-Selama kurang lebih tiga bulan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bersama Wakil Presiden akan mengumumkan hasil Monev dan memberikan Anugerahan Keterbukaan Informasi Publik.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik akan diberikan kepada Badan Publik yang memenuhi Kualifikasi Informatif. “Penganugerahan ini diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat,” terang Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana saat memberikan keterangan di Jakarta, 23 November.
Selain itu, publik dapat melihat badan badan publik mana saja yg masuk klasifikasi informatif hingga badan publik diklasifikasi tidak informatif. Penganugerahan ini, lanjut Gede Narayana juga dapat dijadikan momentum untuk perbaikan dan penyempurnaan di masing-masing badan publik.
Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik akan dilaksanakan pada Rabu, 25 November 2020 secara daring, mulai pukul 13.30 dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Official Komisi Informasi Pusat dengan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak K.H. Ma’ruf Amin. “Pada acara Penganugerahan, Bapak K.H. Ma’ruf Amin akan memberikan arahan kepada seluruh Badan Publik untuk mengimplementasikan secara sungguh-sungguh UU KIP dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Gede Narayana. Selain itu dengan di siarkannya secara langsung melalui Youtube Komisi Informasi Pusat, diharapkan partisipasi masyarakat untuk tetap mengawal terus menerus implementasi UU KIP.

