
Palangka Raya- IB-Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg, Brigjen TNI Purwo Sudaryanto didampingi para kepala seksi (Kasi) Korem 102/Pjg, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) TNI AD TK IV Palangkaraya, dan Dandenkesyah 12.04.02 Palangkaraya melaksanakan Videoconference (vicon) dengan unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kabupaten/Kota dan Tokoh masyarakat yang berada diwilayah kalimantan tengah dalam rangka webinar, dengan bahasan optimalisasi pendisiplinan guna mewujudkan masyarakat produktik dan aman Covid-19, Kamis (23/07/2020).
Pada kesempantan ini Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto dalam sambutannya nya menyampaikan menyampaikan bahwa kegiatan webinar dengan bahasan optimalisasi pendisiplinan guna mewujudkan masyarakat produktik dan aman Covid-19 adalah pada hakekatnya pademi Covid-19 merupakan masalah kita bersama yang hingga sampai saat ini masih menjadi “Bencana Nasional Non Alam”. Oleh karena itu perlu adanya kebersamaan dan keterlibatan dari berbagai pihak untuk ikut berperan aktif dalam melawan Covid-19.
Dalam hal ini Korem 102/Pjg merupakan kompartemen strategis TNI AD yang sekaligus tergabung sebagai Komando Tugas Gabungan Terpadu mempunyai visi “melaksanakan percepatan dalam rangka penanganan Covid-19”.
Visi Kogasgabpad tersebut senan-tiasa diimplementasikan melalui upaya peningkatan pencegahan terhadap penularan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah, serta memberikan saran dan masukan kepada pemerintah dalam mendukung proses percepatan mengatasi permasalahan akibat dam-pak Covid-19.
Adapun tujuan dilaksanakannya Webinar ini yaitu, untuk memberikan pengetahuan akan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan memutus mata rantai penyeba-rannya di wilayah Korem 102/Pjg .
Selain itu akan tersaring saran dan masukan yang menjadi rekomendasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
selain itu Danrem 102/Pjg menambahkan dalam sambutanya kegiatan Webinar yang kita laksanakan ini merupakan salah satu upaya nyata dan bentuk kepedulian kita untuk mencari masukan, saran dan menambah wawasan bagi peserta Webinar serta mendiskusikan permasa-lahan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan baik terhadap perorangan, kelompok ataupun istitusi lainnya.
Hal tersebut tentunya sejalan dengan Kepres No 9 Tahun 2020 tentang perubahan Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagai instrument negara dalam penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus dilaksanakan guna terciptanya kondisi yang kondusif.

