Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M : Apabila Terbukti Maka Akan Melakukan Penegakan Hukum

Pulang Pisau -IB- Sikap TNI-POLRI dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) diantaranya melakukan kontrol secara ketat serta dengan sosialisasi kepada lapisan masyarakat baik dengan imbauan secara lisan ataupun dengan memasang baliho.

Kebakaran/pembakaran  Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

Bagi pelaku pembakar hutan sudah jelas akan mendapatkan Sanksi membakar hutan  berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan.

Kemudian Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Selain itu pada Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). 

Pada sisi lain, dibalik ketegasan peraturan perundang – undang an masih terdapat sebuah kebijakan pemerintah daerah bagaimana tatatertib membakar lahan untuk dijadikan lahan pertanian agar tidak terbentur peratuaran perundang – undang an.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M mengatakan, sesuai dengan intruksi presiden, apabila memang terbukti maka akan dilakukan penegakan hukum. akan tetapi penegakan hukum itu tetap memperhatikan kearifan lokal.

“Saya sudah menyampaikannya kepada Gubernur Kalteng agar semuanya harus di kontrol” ujarnya waktu lalu, Senin (22/06/2020) 

Kapolda juga mengatakan, siapa yang berbuat maka harus bertanggung jawab, penegakan hukum dilakukan semata – mata untuk melindungi masyarakat namun dibalik itu diilhat dari mens rea nya (unsur kesalahan).

Untuk mekanisme kearifan lokal, Kapolda menyampaikan, akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) kepala Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabimkantibmas)

Masyarakat adat yang akan membuka lahan nantinya, kata Kapolda menambahkan, akan mendaftarkan masing – masing areal lahannya, kalau sudah disepakati dengan waktu yang sudah ditentukan silahkan membakar tapi tetap dengan dalam pengawasan.

“Kalau sudah selesai maka dipadamkan dan harus dipastikan tidak ada lagi nenyisakan titik api” tegasnya.

Sedangkan untuk batasan toleransi luasan lahan untuk dibakar , Kapolda mejelaskan, Gubernur kalteng telah menyampaikan masih di diskosikan, nanti akan dibuat surat edaran.(Drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *