KUALA KAPUAS, IB – Pemerintah Kabupaten Kapuas belum lama ini telah melaksanakan Rapat Evaluasi terkait pelaksanaan PSBB diwilayah Kabupaten Kapuas, dimana telah disepakati akan adanya perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas selama dua minggu mulai tanggal 18 Juni sampai 01 Juli tahun 2020 secara parsial di tujuh Kecamatan.

Adapun kecamatan yang masuk dalam PSBB tahap 2 ini diantaranya Kecamatan Selat, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Basarang, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Pulau Petak dan Kecamatan Timpah.
Dengan ditetapkannya PSBB tahap 2 ini, maka terdapat juga beberapa perubahan dari Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas nomor 31 tahun 2020 sebelumnya menjadi Perbup nomor 34 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dengan beberapa perubahan, salah satunya terkait jam operasional pasar.
Dijelaskan pada pasal 13 ayat (3) huruf a bahwa pedagang harus menerapkan jam operasional sesuai dengn ketentuan yang telah ditetapkan, yakni bagi pasar yang dikelola pemerintah dan swasta dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 14.00 WIB. Kemudian untuk pasar tradisional dengan waktu operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 12.00 WIB dan pasar modern/toko modern dengan waktu operasional mulai pukul 07.00 WIBsampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya bagi pasar subuh yang mendistribusikan kebutuhan pokok bagi masyarakat dengan waktu operasional mulai pukul 03.30 sampai pukul 07.00 WIB, sedangkan bagi pelaku usaha diseluruh bidang seperti Fotocopy, ATK, usaha tekstil, alat listrik, alat musik dan UMKM dengan waktu operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Begitu juga dengan pelaku usaha kuliner dan makanan/minuman olahan dengan waktu operasional pukul 07.00 WIB sampai 19.00 WIB, sedangkan bagi Apotik dan pelayanan Kesehatan waktu operasional tidak dibatasi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes ditemui ditempat kerjanya mengungkapkan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT melalui Perbup nomor 34 tahun 2020 telah memberikan kelonggaran waktu operasional bagi para pedagang maupun pelaku usaha lainnya.
Diharapkan masyarakat dapat memahami terkait perubahan jam operasional ini dan tetap mentaati aturan yang telah ditetapkan selama pelaksaan PSBB tahap 2 di Kabupaten Kapuas, dengan tetap mengikuti protokol-protokol kesehatan lainnya seperti selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah, sering mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan terus menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga secara rutin.
Dirinya juga menuturkan Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar bersama-sama menjaga kekompakan, persaudaraan dan kebersamaan. “Dengan kebersamaan, kekompakan dan persaudaraan, kita pasti bisa melawan Covid-19 di Kabupaten Kapuas ini,” ucapnya (Red*)