Pulang Pisau -IB- Dua terdakwa perusakan lahan yaitu Dadae (54) tahun dan Gath Hamit (65) tahun di vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau Kamis 18/06/2020.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan bahwa keduan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan berupa pengrusaka jalan di lahan PT. Citra Argo Abadi (CTAA) Di Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
Sidang di pimpin Majelis Hakim yang di Ketuai Agung Nugroho ,dari fakta persidangan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama sama melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pegrusakan jalan di lahan area milik PT .Citra Argo Abadi ( CTAA) ,di Desa Lawng Uru, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
Sebagaimana dakwaan penuntut umum kedua terdakwa melangar pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke –1 KUHP yaitu pengrusakan barang. Dalam putusan majelis hakim mejatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara di potong masa tahanan yang sudah di jalani kepada kedua terdakwa.
Terhadap putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Meitin Alfun selaku kuasa hukum kedua terdakwa saat di temui awak media mengatakan bawa keputusan majelis hakim harus di hormati. namun pihaknya merasa bahwa putusan tersebut belum penuhi unsur – unsur keadilan.
Menurut Alfun sapaan akrapnya, melakukan upaya banding bukan melihat putusan 1.3 tahun akan tetapi obyek perkara yang permasalahkan bahwa fakta – fakta legalitas kepemilikan lahan dan di dalamnya ada parit itu memang ada, dan sebelun terdakwa membuka jalan yang di anggap milik perusahaan terdakwa sudah melapor ke polsek setempat.
“Jadi fakta – fakta hukum di dalam persidangan bahkan di perkuat keterangan saksi, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim justu malah di abaikan” terangnya.
Alfun juga mengatakan, pihaknya saat ini menggugat perusahaan PT . Citra Argo Abadi secara perdata sampai saat ini masih jalan.
Upaya melakukan banding adalah untuk mencari keadilan dan sebagai kuasa hukum tentunya meyakini kliennya mendapat keadilan yang se adil adilnya dan alat bukti yang sudah di persiapakan sebanyak 23 alat bukti yang nantinya untuk membuat memori banding ke Pengadilan Tinggi di Palangka Raya.

