Bawa Sajam Tanpa Izin Pria ini di Amankan Polsek Banama Tingang

Pulang Pisau -IB- Karena membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, Ina Nurdanang (34) warga Desa Ripi Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap Personel Polsek Banama Tingang.

Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K menyampaikan, Ina Nurdanang ditangkap di pinggir jalan tepatnya Jl. Lintas Palangka Raya – Gunung Mas Desa Goha Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah, Selasa (17/06/2020) pukul 14.30 WIB.

“Penangkapan tersangka bermula saat Anggota Polsek Banama Tingang Briptu Andre Saputra melaksanakan patroli kemudian menemukan ada mobil jenis Pick Up sedang parkir di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan, setelah itu Briptu Andre Saputra langsung mendatangai mobil tersebut Kemudian langsung melakukan pemeriksaan, Benar saja bahwa telah ditemukan sajam di mobil tersangka” ungkanya.

Lanjut Ivan mengatakan, sementara ini tersangka Ina Nurdanang diamankan di Polsek Banama Tingang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951” Ungkap Ivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *