Gubernur Sugiato Sabran Ikuti Rapat Terkait Covid19 Bersama Presiden Jokowi

PalangkaRaya IB-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas Video Conference dengan para Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Gubernur dari 34 Provinsi di Indonesia, Selasa (24/3/2020) pagi.

Pada rapat terbatas yang juga diiikuti Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan berkaitan dengan Virus Corona (Covid-19) yang saat ini sudah menyebar di 189 negara, di mana 3 negara terbaru yang mengkonfirmasi kasus Covid-19 dalam 2 hari terakhir adalah Suriah, Grenada, dan Mozambik.

Menurut Presiden, hal ini menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 benar-benar sulit dicegah, baik masuk ke sebuah negara maupun ke sebuah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

“Oleh sebab itu, penanganan Covid-19 kita semuanya harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama dan saya minta setiap kebijakan yang ada di Provinsi semuanya dihitung, baik dampak dari kesehatan dan keselamatan rakyat kita maupun dampak sosial ekonomi yang mengikutinya,” tegas Presiden soal kebijakan penanganan Covid-19 yang harus sama dari pusat sampai ke daerah.

Setelah itu, ditekankan Presiden, kebijakan refocusing dan relokasi anggaran dalam APBN dan APBD harus mempertimbangkan dampaknya terhadap aspek kesejahteraan dan sosial ekonomi masyarakat atau dikalkulasi secara matang, kebijakan di bidang ekonomi harus fokus terhadap kesehatan, bantuan sosial, dan dampak ekonominya.

Sementara, berkaitan dengan kebijakan lockdown yang telah diambil beberapa negara, Presiden menyampaikan bahwa Indonesia tidak mengambil kebijakan tersebut dengan pertimbangan bahwa setiap negara memiliki karakter, budaya, dan kedisiplinan yang berbeda. Pertimbangan ini juga diambil setelah mendapat berbagai masukan dari Keduataan Besar Indonesia yang ada di seluruh dunia.

“Saya pelajari di berbagai negara dan yang paling pas di negara kita adalah social distancing. Kalau itu bisa kita lakukan, saya yakin kita bisa mencegah penyebaran Covid-19 ini. Tetapi membutuhkan kedislipinan yang kuat, membutuhkan ketegasan yang kuat,” demikian penjelasan Presiden soal tidak diambilnya kebijakan lockdown dan memilih social distancing (menjaga jarak antar satu dan lainnya) atau partial isolated (isolasi parsial) yang harus betul-betul dilaksanakan dengan kedisiplinan kuat

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga memerintahkan kepada semua Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota agar memangkas rencana belanja di APBN dan APBD yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat sebelum dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19, baik berkaitan dengan isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi isu ekonomi. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 mengenai refocusing dan relokasi anggaran yang ditandatangani Presiden tanggal 20 Maret 2020.

Presiden juga mengingatkan Provinsi/Kabupaten/Kota agar betul-betul memperhatikan ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga agar masyarakat tetap berproduksi.

Untuk itu, program-program pemerintah nantinya bisa diarahkan menjadi program padat karya tunai yang tetap harus memperhatikan faktor kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan besaran bantuan Sembako selama 6 bulan mendatang. “Akan kita tambah Rp 50 ribu, sehingga diterima Rp 200 ribu per keluarga penerima manfaat. Anggaran yang kita siapkan adalah Rp 4,5 triliun,” jelas Presiden.

Sedangkan implementasi Kartu Pra Kerja saat ini akan digunakan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau penghasilan omzet. “Alokasi anggaran yang telah kita siapkan adalah Rp 10 triliun. Provinsi diharap mendukung ini, siapa yang harus diberi mulai didata dengan baik,” imbuh Presiden.

Untuk usaha mikro kecil, driver taksi, ojek online, atau nelayan yang memiliki pinjaman atau kredit mobil, motor, dan perahu, baik di bank maupun perusahaan pembiayaan, akan diberikan kelonggaran, terutama untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Kelonggaran tersebut berupa penundaan cicilan atau relaksasi selama 1 tahun dan pengurangan bunga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *