Kobar, IB – Dengan dikeluarkannya SK Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran pada Rabu, 01 April 2020 dimana Semakin meningkatnya bencana non alam virus Covid-19 di Kalimantan Tengah dengan upaya agar mengatasi dan mengurangi wabah tersebut. Bupati Kotawarining Barat Hj. Nurhidayah.,SH.,M.H mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan status tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 (virus corona), Jum’at (03/04/2020).

Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat ini tercantum di Nomor : 63 Tahun 2020, adapun point-point dari SK tersebut yaitu penetapan status tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 dari Siaga bencana non alam menjadi Tanggap darurat, Status Tanggap darurat diktum KESATU berlaku selama 28 (dua puluh delapan) hari terhitung 03 april 2020 sampai dengan 01 mei 2020, jangka waktu dari status Tanggap darurat sesuai diktum Kedua dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan, segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan Bupati dibebankan pada APBD kabupaten Kotawaringin Barat dan keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan ini pula bersumber pada semakin banyaknya penularan virus Covid-19 dikutip dari press realess mengenai jumlah ODP sebanyak 652 orang dan PDP sebanyak 40 orang update data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, pada Kamis, 02 April 2020.(Red)

