Katingan, IB – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan tengah (Kalteng) telah menetapkan Empat orang tersangka (EN), (RY), (SG) dan (EO) dalam kasus Tindak Pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan Jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng pada Tahun Anggaran 2016.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, SH.,MH diwakili Kasubbidpenmas AKBP Murianto, menjelaskan bahwa berkas penyidikan tersangka telah lengkap, dan hari ini, Ke-empat tersangka tersebut telah lengkap,”ungkap Perwira dengan muraj senyum tersebut saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda, Selasa (24/03/2020) siang.
“Saat ini kita tetapkan mereka sebagai tersangka dalam Proyek Peningkatan Jalan di Katingan, masing-masing tersangka diantaranya EN selaku Penanggung Jawab Pelaksanaan Proyek (PPK), kemudian RY selaku Direktur Utama PT. Kreasi Kaleka Mulia, lalu SG selaku Pelaksana Kegiatan dan juga EM selaku pengawas teksnis perkerjaan,”ungkap….saat gelar prees konference pada Selasa (24/03/20) Pukul 14.00 WIB.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit III Tipidkor AKBP Edy Siswanto, S.I.K., juga menjelaskan bahwa permasalahan dalam pekerjaan Proyek tersebut adalah pada tanah timbunan. Menurutnya, tanah timbunan yang seharusnya digunakan untuk menimbun Jalan menuju TPA Katingan tersebut harusnya menggunakan tanah pilihan dengan memiliki lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan ternyata bukan tanah pilihan.
“Kami bersama dengan Ahli Teknik sudah melakukan pengujian laboratorium terhadap item tanah pilihan untuk timbunan itu, namun faktanya yang terpasang dilapangan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang disepakati, sehingga, atas kasus tersebut Negara harus mengalami kerugian 17 Milyar,”terangnya.
Ditambahkan Edy, dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentanh pemberantasa tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
“Saat ini, keempat pelaku beserta Barang Bukti (Barbuk) hari ini akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng,”tambahnya.(Luk)

