PalangkaRaya -IB-Membuat postingan di media sosial terkait kekisruhan oknum anggota PSHT yang memukul warga lokal di Kotawaringin Timur waktu lalu AS berhasil di Ciduk tim scyber Polda Kalteng dibantu oleh Polda Bali.


Dalam Press Rills yang diselenggarakan di Aula Dit Krimsus Polda Kalteng, Senin 24 Februari 2020, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK yang didampingi oleh Ditreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce dan Kanit Reskrimsus.
Kabid Humas Polda Kalteng menyampaikan kepada awak media AS seorang pemuda asal Jember yang berhasil diciduk oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kalteng diback up oleh Polda Kaltim dan Polda Bali atas ungahanya di angkun FB sebanyak tiga kali yang mengandung sara serta tidak bijak bermedia sosial.

“Penangkapan tersangka ini setelah dilakukan profiling dan mengidentifsi palaku dimana ia membuat postingan ujaran kebencian melaui akun bernma Adis Ashter (26) pada tanggal 12 dan 13 Februari 2020 di daerah Jember dan Lumajang,” kata Kabidhumas Polda Kalteng dihadapan awak media.
Lebih lajut dikatakannya, pelaku berhasil diciduk pada hari Jumat 21 Februari 2020 di Jalan Gunung Sopuntan 1c No.12 Kelurahan Pemecutan Kelud, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Denpasar, Provinsi Bali.
“Saat itu pelaku diringkus Penyidik Subdid Siber Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kompol Zepni Aska beserta Subdit Siber Polda Bali dan Subdit Polda Kaltim,” tambah Kabidhumas.
Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman 6 Tahun Penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Dalam rilis tersebut Kabid Humas Polda Kalteng juga menyampaikan pesan” Bijaklah Dalam Bermensos”.(red*)

