Kobar IB-Masyarakat desa Umpang mempertanyakan hasil Rapat ke Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Pangkal Bun,Selasa,18-2-2020.

Namun karna sesuatu dan lain hal,maka ke 4 Perwalilan pulang dengan tangan kosong,Dikarenakan sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan janji,Kapolsek Arut Selatan AKP RENDRA ADITIA DHANI tidak berada d Kantor.
Beliau sedang menghadap Kapolres Kotawaringin Barat di Pangkalanbun Menurut keterangan petugas.
Setelah memperhatikan dan menimbang situasi terdesak oleh Masyarakat Desa Umpang,maka ke 4 Perwakilan bergegas meninggalkan Polsek Arut Selatan.
Dan berencana akan mengundang seluruh Warga Dusun Suayap Umpang pada Minggu 23 Februari 2020,bertempat di Balai Desa Umpang Kec.Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Untuk membahas dan mendengarkan apa saja yang akan di usulkan oleh Masyarakatdan 4 Perwakilan pun dengan bermodalkan hasil pertemuan antara kedua belah pihak:
1.Perwakilan Masyarakat Desa Umpang
2.Perwakilan dari Pihak PT.KORINTIGA INHUTANI .
Pada Tanggal 12 Februari 2020 bertempat di Ruang Aula Kecamatan Arut Selatan,dengan di hadiri POLSEK ARUT SELATAN dan SEKCAM Arut Selatan.
Apa yang ditunggu-tunggu oleh Masyarakat belum juga ada jawaban,sampai Berita ini diturunkan masih ngambang.
Oleh karena itu salah seorang perwakilan melalui pesan Wa..ke KADES DESA UMPANG yg sa’at ini sedang berada d Palangka Raya agar bisa mempasilitasi pertemuan di Balai Desa Umpang.
Saat dikonfirmasi kades desa Umpang”
Ada sedikit pesan Moral,beliau mengatakan agar bisa menahan Emosi dan jangan bertindak Anarkis”.
Awak MediaKaltengNews juga menginformasikan KADES Desa Umpang JAMLI,agar bisa menghadiri Pertemuan antara Perwakilan dan Masyarakat Dusun Suayap dan Warga Desa Umpang.”Paling tidak bisa menyemangati dan memberikan Pesan Moral agar bisa bertindak Arif dan Bijak sana.”
Ke 4 Perwakilan pun harus siap menerima apa pun Hasil pertemuan dengan Warga itu sudah menjadi Tanggung Jawab Perwakilan .
Disamping itu ke 4 Perwakilan meminta sudilah kiranya kepada Pihak terkait agar bisa membantu masalah SENGKETA LAHAN ini,karna mengingat kurun waktu yang sudah lama.
Berdasarkan Nota Kesepakatan 2008 sampai sekarang Februari 2020 belum ada titik terangnya dari Pihak PT.KORINTIGA INHUTANI (Mulkan)

