Pulang Pisau -IB- Terkait dugaan warga tentang keberadaan dua bangunan milik Kepala Desa (Kades) Mulyasari, Pangkoh 2, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang berdiri diatas tanah pemerintah desa, Camat Pandih Batu, Sarjanadi bersama petugas Kecamatan meninjau langsung keberadaan bangunan tersebut.

Sarjanadi mengatakan, pihaknya telah turun ke lokasi didampingi petugas dari kecamatan untuk melihat langsung kedua bangunan yang letaknya persis disamping Kantor Desa Mulyasari.
“Kami langsung cek ke lokasi bersama pemilik bangunan, dan memang benar ada dua bangunan disitu yang status tanahnya masih diatas tanah milik desa,” jelas Camat saat dihubung Via Telpon, Senin (10/02/2020).

Kedua bangunan tersebut, lanjut Camat, yakni sarang burung walet dan pabrik penggilingan padi. adapun untuk pabrik penggilingan padi, pemilik (Kades) mengakui sudah mengantongi ijin pinjam pakai.
“Sedangkan untuk bangunan sarang burung walet sampai dengan saat ini belum ada ijinnya,” tambahnya.
Sarjanadi juga mengatakan, selain kedua bangunan tersebut, juga ada rumah-rumah milik warga desa yang berada di sekitar bangunan dan keberadaannya juga masih diatas tanah milik desa.
“Sebagai Camat, saya menyarankan agar permasalahan ini agar segera diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan perangkat desa dan BPD yang baru,” pintanya.
Karena ini menyangkut aset desa, dirinya juga berharap dari hasil pertemuan nanti bisa diperoleh kesepakatan antara pemilik dengan pemerintah desa khususnya warga masyarakat setempat yang dituangkan dalam berita acara.
“Pihak kami sebagai fasilitator, karena yang bermasalah ini kan Kadesnya. Mau nggak mau pihak kecamatan yang ambil alih. Intinya tercapai kesepakatan, entah itu menyewa ataupun bagi hasil, sehingga polemik yang ada sekarang bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Drt)

