Rahmanto Tegas Peringatkan PT SIS Terkait Persentase Rekrutmen Karyawan.

Keterangan photo.
Rahmanto Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya sebelah kiri, saat memaparkan terkait rekrutmen tenaga kerja berdasarkan amanat yang tertuang didalam Perda Murung Raya.

 

Puruk Cahu, Inovasi Borneo – Rahmanto Wakil Ketua II DPRD Murung Raya beri peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan PT. Sapta Indra Sejati (SIS), salah satu kontraktor PT Adaro Group dalam penerimaan karyawan yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 – 5 November 2019 lalu disalah satu hotel di Kota Puruk Cahu. Peringatan keras tersebut disampaikannya terkait hasil persentase akhir rekrutmen karyawan. Apabila hasilnya yang diterima lebih banyak tenaga kerja dari luar Kabupaten Murung Raya (tenaga kiriman) maka Rahmanto dan Anggota DPRD lainnya akan mengambil tindakan tegas.

“Apabila ternyata dalam rekrutmen karyawan oleh PT. Sapta Indra Sejati tempo hari persentasenya lebih banyak tenaga dari luar Murung Raya, maka saya akan pasang badan membela kepentingan masyarakat, saya bahkan dalam waktu dekat akan turun kelapangan bersama anggota DPRD lainnya dan juga pihak dinas/instansi terkait untuk melihat langsung jumlah persentase tenaga kerja lokal yang diserap”, tegas Rahmanto. Jum’at, (8/11/2019).

Lebih lanjut disampaikan, kalau hasil tes itu nanti tidak sesuai dengan amanat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya terkait rekrutmen tenaga kerja yang mengisyaratkan minimal 70% wajib diisi oleh tenaga kerja lokal, maka pihak perusahaan telah melanggar Perda yang diberlakukan tersebut dan silahkan mereka angkat kaki menambang di Pulau Jawa.

“Kalau mereka tidak mau menerima karyawan lokal, jadi jangan menambang disini. Kita harus mampu dan bisa berdiri di atas kaki sendiri dan jangan sampai kita mati dilumbung padi kita sendiri. Sekali lagi saya tegaskan kepada PT. SIS untuk sportif dan mengacu kepada perda yang ada dan jangan sekali kali ada intrik untuk membatasi apalagi sampai menghalang halangi putra daerah lokal dengan membuat persyaratan yang diluar batas kemampuan masyarakat kami”, beber Rahmanto lagi.

Sebelum menutup pembicaraannya Rahmanto menuturkan, Murung Raya adalah tanah Dayak, jadi jangan sampai terjadi permasalahan dengan masyarakat. Karena menurut laporan yang masuk banyak tenaga kerja kiriman dari luar dan rekrutan dari luar yang dipekerjakan di Site Muara Tuhup areal tambang. Ini juga wajib menjadi perhatian perusahaan lainnya jangan sampai masyarakat Dayak setempat merasa tersinggung dan di jajah di bumi tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan. (ap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *