DPRD Murung Raya Dukung Atas Dilantiknya Sekda Defenitif

 Keterangan photo.
Photo atas, Rahmanto Muhidin bersama jajaran FKPD Murung Raya.
Photo bawah, Bupati Murung Raya, Perdie saat mengambil sumpah/janji Desmon Sekretaris Daerah Murung Raya Defenitif.

PurukCahu, Inovasi Borneo – Rahmanto Muhidin Wakil Ketua II DPRD Murung Raya bersyukur bahwa pada Jum’at 15 November 2019 berlangsung di GPU Tira Tangka Balang Kota Puruk Cahu, Bupati Murung Raya, Perdie telah melantik Hermon sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya.

Terpilihnya Hermos sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya melalui berbagai proses dan tahapan tahapan yang menjadi ketentuan bagi seorang calon pejabat.
Setelah proses assessment dilanjutkan dengan penulisan makalah dan wawancara, dari hasil tes itu sudah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pada saat seleksi penilaian objektif itu dari pansel, pemilihan subjektif dari kepala daerah karena harus ada chamestry atau kecocokan antara kepala daerah dengan pejabat. Apalagi jabatan sekda itu tangan kiri kepala daerah yang akan menerjemahkan visi misi politik ke bahasa anggaran, makanya ini menjadi sangat penting,” urai Rahmanto.

Rahmanto Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya mengatakan bahwa proses dan tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai UU 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 108, 109, 110, 116, 117, 118 dan Pasal 120. UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 205, 208, 233, 234 dan 235. Juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 13 Tahun 2014 Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bupati Murung Raya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Bahkan, wewenang atribusi itu tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, hal itu karena wewenang Bupati sebagai PPK didapatkan langsung dari Presiden.

“PPK kabupaten kota itu memperoleh delegasi langsung dari presiden, dan presiden itu oleh undang-undang memperoleh kewenangan atribusi sebagai pembina kepegawaian. Oleh undang-undang, presiden kemudian mendelegasikan kepada bupati wali kota untuk kabupaten kota. Jadi, untuk mengangkat ini merupakan kewenangan penuh mereka,” tambah Rahmanto.

Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat sifatnya hanya koordinasi. Merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 yang menerangkan posisi otonomi daerah. Yakni posisi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak terikat secara hierarki, dan pertanggungjawaban kepala daerah sepenuhnya kepada rakyat yang memilihnya secara demokratis.

“Berbicara hukum tata negara menurut Undang-undang Dasar 1945, negara kita adalah negara unitaris yang berdesentralisasi. dalam Pasal 18 Ayat 1 – 7 bentuk desentralisasi itu tidak bertingkat dan pemerintah provinsi bukan atasan kabupaten/kota. Apabila terdapat kesalahan prosedur dalam proses penjaringan calon, pemilihan nama sampai pelantikan sekda maka hal itu akan memancing reaksi KSAN, sampai hari ini juga KSAN fine, fine aja tuh. DPRD Murung Raya merupakan wakil masyarakat, maka oleh karena itu sebagai Wakil Ketua II DPRD Murung Raya mendukung penuh atas langkah dan keputusan Bupati Murung Raya melantik Hermon sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya karena telah sesuai dengan tahapan dan mekanisme serta kewenangannya sebagai bupati.”, tutup Rahmanto Muhidin alumni S2 Hukum Brawijaya Malang. (ap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *