Melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 Kepala Bapperida Prov. Kalteng Leonard S.Ampung Harapkan Kalteng Mampu Menjawab Tantangan Wilayah Perkotaan

KALTENG-http://inovasibornneo.co.id-Melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah mampu mengelola perkotaan dengan pendekatan yang lebih terarah dan berbasis data. Pendekatan ini mencakup berbagai aspek, seperti tata ruang, infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengelolaan lingkungan.

Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi panduan dalam menghadapi berbagai tantangan perkotaan, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai.

“Dengan perencanaan yang baik, kota-kota di Indonesia dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” tambah narasumber tersebut.

Sebagai salah satu provinsi yang tengah mengalami pertumbuhan di sektor perkotaan, Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mempedomani Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).

Ikuti Peluncuran Permendagri No. 24 Tahun 2024, Kepala Bapperida Harapkan Kalteng Mampu Menjawab Tantangan Wilayah Perkotaan

Zoom Meeting

Ditemui usai menghadiri acara tersebut, Kepala Bapperida Prov. Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD.

“RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang,” ungkapnya.

“Dengan launching Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh daerah termasuk Provinsi Kalimantan Tengah mampu dan dapat menjawab tantangan pada wilayah perkotaan saat ini, yaitu diperlukannya acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan perkotaan, meminimalisir terjadinya permasalahan lintas sektor di perkotaan, tidak terintegrasinya proses penyediaan layanan, kebijakan antar sektor, tahapan dan waktu pelaksanaan penyediaan fasilitas, maupun penyediaan layanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga perkotaan,” tutup Leonard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *