Pemkesra Maskur Membuka Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Hukum Tugas dan Wewenang Gubernur

Palangka Raya – Mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng, Plh. Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Maskur membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Hukum Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dalam rangka Inventarisasi dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota se Kalteng, bertempat Aula Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa (29/10/2024).

Plt. Sekda Prov. Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemkesra mengatakan, sesuai dengan kekentuan pasal 91 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, “yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten/Kota” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *