Pangkalan Bun – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Tengah dan PT. Jasa Raharja melakukan Sosialisasi Pendaftaran serta Registrasi Angkutan Sungai dan Danau untuk berwisata, bertempat di Aula Kelurahan Kumai Hulu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Adi Riswandi, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Tengah Agus Gunadi, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Deby Selvyanti, serta dari Jasa Raharja Mangandar Doloksaribu.

Narasumber kegiatan dari Disbudpar Kalteng, BPTD Kelas I Kementerian Perhubungan, DPMPTSP Kalteng, dan PT. Jasa Raharja Palangka Raya
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata Disbudpar Provinsi Kalimantan Tengah Adi Riswandi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini difokuskan pada pembahasan terkait kelengkapan operasional yang harus dimiliki kapal susur sungai, terutama yang melayani wisatawan domestik maupun mancanegara berkunjung ke Taman Nasional Tanjung Puting.
“Setiap pelaku usaha harus memahami persyaratan ijin angkutan sungai dan danau untuk wisata sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko. Sehingga dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh kapal susur sungai terdaftar dalam aplikasi oss.go.id dan mengantongi sertifikat standar usaha bidang pariwisata,” tuturnya.

