Yogyakarta – http://Inovasiborneo.co.id-Dalam rangka meningkatkan kapasitas, kemampuan, keahlian dan profesionalisme Pengawas Internal di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah mengirimkan lima orang auditor provinsi dan 35 orang auditor kab./kota wilayah Kalteng untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Balai Diklat Pengelolaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan RI di Yogyakarta pada tanggal 20 – 24 November 2023.
Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta Mohammad Iwan Rifdianto selaku penyelenggara menyambut hangat kedatangan seluruh peserta pelatihan yang hadir, dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pelatihan ini yang nantinya akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari ke depan.
Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan diklat di luar kalender diklat yang telah ditetapkan oleh Bandiklat PKN BPK RI Yogyakarta, dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan untuk disediakan kelas khusus bagi Provinsi Kalimantan Tengah dan mengajak APIP Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota untuk ikut serta pada kegiatan Diklat ini. Hal ini guna meningkatkan kapabilitas APIP melalui peningkatan kompetensi SDM, sehingga diharapkan APIP memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara efektif dan mampu mengikuti perubahan kondisi yang semakin berkembang dengan cepat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Saring menyampaikan bahwa banyak cara yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi SDM APIP, salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Workshop/Bimtek secara mandiri atau dengan mengirimkan APIP mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Eksternal terkait.
“Oleh karena itu, dengan mengikutsertakan APIP dalam kegiatan Diklat Reviu LKPD ini diharapkan APIP dapat meningkatkan kemampuan teknisnya dalam melakukan reviu atas LKPD. Sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disusun pada setiap tahun anggaran berakhir, dapat tersajikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Opini WTP yang telah diperoleh dapat terus dipertahankan melalui peningkatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP),” tutupnya.


