Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Sosialisasi Perilaku Antikorupsi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Kuala Kurun –http://inovasiborneo.co.id Tim dari Inspektorat Daerah Prov. Kalteng menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Sosialisasi Perilaku Antikorupsi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023, Senin (20/11/2023) bertempat di Aula Hotel Zefanya Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunung Mas tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard.

Adapun Kegiatan Sosialisasi Perilaku Antikorupsi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas untuk menghidari tindak pidana korupsi pada Pejabat dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Penyuluh Antikorupsi Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Sosialisasikan Perilaku Antikorupsi di Pemkab. Gunung Mas Tahun 2023

Penyuluh Antikorupsi/Auditor Madya Inspektorat Prov. Kalteng saat membawakan materi

Pada kegiatan tersebut, Penyuluh Antikorupsi sekaligus Auditor Madya Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Alfian hadir sebagai narasumber pada sesi paparan I dengan tema Pengenalan Tindak Pidana Korupsi serta upaya/program pemberantasan korupsi daerah. Alfian dalam paparannya menyampaikan pengertian, bahaya dan dampak dari tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak buruk hampir di seluruh sendi kehidupan diantaranya dalam sektor pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan hukum,” terang Alfian.

Kemudian ia menambahkan, strategi pemberantasan korupsi dan upaya yang sudah dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi dalam bidang pencegahan, yaitu dengan melaksanakan MCP KPK RI, menjalankan Portal Sipasti, Koordinasi APIP dengan APH, memiliki SATGAS Saber Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi serta melaporkan harta kekayaan atau LHKPN. Dalam bidang Pendidikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengirim ASN untuk mengikuti Pendidikan Penyuluh Antikorupsi, yang saat ini berjumlah 57 orang dan melakukan Sosialisasi terkait Pencegahan Antikorupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah,” beber Alfian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *