Polda Kalteng Berhasil Ungkap 10 Kasus Karhutla

KALTENG-http://inovasiborneo.co.id-Jajaran Polda Kalteng dalam mengungkap kasus pembakaran lahan,Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melaluiKabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. dalam keterangan Pressrills Kamis (24/8/2023) menyampaikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, dari 10 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 terduga pelaku.

“22 kasus tersebut terjadi di Polres Kapuas sebanyak 1 kasus dengan tiga terduga pelaku, dengan luasan lahan yang terbakar lima hektare. Kemudian di Kotawaringin Timur (Kotim), 2 kasus dengan dua terduga pelaku, dengan luasan lahan 14 hektare,” katanya, saat menggelar press release, Kamis, 24 Agustus 2023.

Kemudian, di Sukamara sebanyak tiga kasus dengan tiga terduga pelaku dan luasan lahan dua hektare, Seruyan sebanyak dua kasus dan dua terduga pelaku dengan luasan lahan 2,8 hektare.

Selanjutnya di Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dan satu terduga pelaku, dengan luasan lahan 50 hektare dan di Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu terduga pelaku serta luasan lahan yang terbakar 1,8 hektare.

“Hingga saat ini seluruh pelaku ini merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara.

Pelaku sengaja menebas rumput dan membakarnya hingga api meluas, kemudian terdapat juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman sehingga tanaman kering yang kemudian dibakar oleh pelaku.

“Ada juga yang beralasan jika membuka lahan dengan membakar itu merupakan tindakan yang efisiensi, dari segi waktu dan menghemat biaya,” ujarnya.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Pada kasus ini, lanjut Erlan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.(fir/May/ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *