
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng Kaspinor bacakan sambutan
Kalteng – http://inovasiborneo.co.id – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng Kaspinor hadiri Pembukaan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang berlangsung di Ballroom Swissbel Hotel Danum Palangka Raya, Selasa (8/8/2023).
Kegiatan ini mengusung tema “Tingkatkan Pemahaman dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kalimantan Tengah Sebagai Pilar Pendorong Ekonomi Daerah”.
Ketika membacakan sambutan Gubernur Kalteng, Kaspinor mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan ide atau karya dari pikiran manusia, dan pada dasarnya merupakan hak kebendaan yang perlu mendapatkan perlindungan. “Karena merupakan pemikiran dari seseorang atau ide yang dimiliki, maka Kekayaan Intelektual merupakan sebuah hak. Hal ini berkaitan erat dengan persoalan ekonomi, karenanya Kekayaan Intelektual identik dengan komersialisasi,” kata Kaspinor.
Kaspinor mengungkapkan karya intelektual bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan ekonomi. “Mengingat Kekayaan Intelektual merupakan isu yang sangat penting karena berkaitan dengan pembangunan ekonomi suatu negara, maka karya-karya intelektual yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan inovasi teknologi tentu akan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat dan pengembangan ekonomi,” ucap Kaspinor.

Pembukaan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal
Kaspinor menambahkan, Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan budaya daerah, yang termasuk ke dalam warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda. “Provinsi Kalimantan Tengah sendiri sesungguhnya memiliki potensi yang luar biasa dalam pengembangan Kekayaan Intelektualnya, potensi Sumber Daya Alam dan seni-seni tradisional yang dimiliki merupakan potensi Kekayaan Intelektual yang besar untuk dikembangkan,” imbuhnya.
Kaspinor menekankan kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelekual Komunal seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemangku kepentingan, baik dari stakeholder terkait, kelompok sosial masyarakat adat untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat di wilayahnya. “Sehingga terwujud korelasi positif antara Hak Kekayaan Intelektual dengan kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah,” bebernya

